Pages

BERITA RAKYAT

 

Pernyataan Resmi HTI dan Jalan Panjang Menuju Pembubaran

0 comments


Pernyataan Resmi HTI dan Jalan Panjang Menuju Pembubaran

Reporter:
08 Mei, 2017dibaca normal 3 menit
Pernyataan Resmi HTI dan Jalan Panjang Menuju Pembubaran
Massa HTI saat melakukan 313 di Kawasan Patung Kuda Jakarta, Jumat (31/3). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah secara tegas mendukung pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dinilai bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. Namun, pemerintah harus menunggu proses peradilan sebelum organisasi transnasional itu benar-benar bisa dibubarkan.

“Nanti, terkait ini [pembubaran] akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan hukum. Jadi pemerintah tidak akan sewenang-wenang, tetapi tetap mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Menkopolhukam, Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (8/5/2017).

Menanggapi isu tersebut, juru bicara HTI, Ismail Yusanto mengaku selama ini pihaknya belum pernah dipanggil terkait isu pembubaran tersebut. Ia justru mempertanyakan tudingan-tudingan yang dialamatkan kepada organisasinya itu. Menurut Ismail, selama ini HTI tidak pernah memiliki catatan kriminal.

“Kita, kan, bertanya-tanya. Kalau kita salah, salahnya di mana? HTI tidak punya catatan kriminal, kita dalam dakwah dilakukan dengan damai dan mengikuti prosedur,” ujarnya pada Tirto, Senin (9/5/2017).

Ia mengaku, selama ini pihaknya memang selalu dituduh anti Pancasila dan mengancam NKRI. Namun, Ismail menganggap tudingan tersebut absurd. Menurut dia, hal tersebut sangat politis karena yang bertentangan dengan Pancasila justru mereka yang melindungi penista agama, melindungi koruptor, serta menjual aset negara.

Namun demikian, ia mengakui jika HTI selama ini memang kerap mengkritik sistem demokrasi yang dianut oleh Indonesia. Akan tetapi, lanjut Ismail, kritik terhadap sistem demokrasi itu tidak hanya dilakukan HTI, melainkan juga banyak dilakukan oleh orang-orang di Barat (Eropa).

Wiranto sendiri tidak merinci lebih jauh terkait upaya hukum ke lembaga peradilan tersebut. Ia hanya mengatakan pemerintah mendukung pembubaran HTI ini karena organisasi berbadan hukum itu dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas.

“Yang pasti, langkah ini dilakukan semata-mata agar kita mencegah berbagai embrio yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan mengganggu eksistensi kita sebagai bangsa yang sedang membangun dan berjuang mencapai tujuan nasional,” kata dia menambahkan.

Pembubaran HTI Harus Sesuai Aturan

Namun demikian, pembubaran HTI tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU Ormas. Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat meminta agar pembubaran HTI harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air.

“Kalau pemerintah punya argumen-argumen yang menurut versi pemerintah itu kuat, mestinya ditempuh prosedur yang benar sesuai dengan undang-undang yang ada,” ujarnya saat dihubungi Tirto, pada Senin (8/5/2017).

Imdadun mengingatkan, pembubaran ormas diatur dalam UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas. Dalam regulasi tersebut, ormas baru bisa dibubarkan apabila sudah mendapat peringatan sebanyak 3 kali. Setelah pemberian peringatan, pemerintah berhak mencabut bantuan kepada ormas tersebut apabila menerima dana.

Begitu dana dibekukan, lanjut Imdadun, pemerintah bisa mengajukan pemberhentian sementara organisasi tersebut. Namun, pemerintah tidak serta merta bisa membubarkan ormas tersebut karena pembubaran organisasi pun harus mendengarkan fatwa Mahkamah Agung (MA) sesuai Pasal 65 ayat (1) UU Ormas.

“Dalam pasal 65 ayat 1, dalam hal penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap ormas lingkup nasional, pemerintah wajib diminta pertimbangan hukum Mahkamah Agung. Apabila dalam jangka waktu 14 hari MA tidak memberikan pertimbangan hukum, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan,” kata Imdadun.

Imdadun menjelaskan, penghentian sementara bisa berubah menjadi permanen apabila tidak ada perubahan karakter ormas. Pemberhentian ormas secara permanen pun harus melalui keputusan persidangan yang inkracht. Dengan kata lain, pemerintah tidak bisa langsung membubarkan langsung HTI setelah pengumuman pemerintah.

“Pasal 68 sanksi pencabutan status badan hukum itu dijatuhkan setelah ada keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jadi harus inkracht dulu,” kata Imdadun.

“Bisa jadi misalnya nanti kekuatan hukum tetap mengenai pembubaran ormas jadi untuk pencabutan badan hukum itu dilakukan oleh kemenkumham secara administratif tetapi mengacu kepada putusan pengadilan yang inkracht,” ujarnya menambahkan.

Apabila penetapan pemerintah dinilai melanggar HAM, ia menyarankan HTI untuk mem-PTUN-kan keputusan pemerintah. Imdadun menegaskan, Komnas HAM tetap pada koridor bahwa mereka ingin memberikan keadilan dan non-diskriminatif kepada semua pihak. Menurut dia, pada prinsipnya pembubaran ormas apapun tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

“Komnas HAM memastikan ini sesuai hukum sesuai norma hukum, norma HAM,” kata Imdadun.

Pernyataan Resmi HTI dan Jalan Panjang Menuju Pembubaran

Pernyataan LBH Jakarta

Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi LBH Jakarta, Yunita menilai bahwa pembubaran HTI telah melanggar hak warga negara untuk berkumpul dan berserikat yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945. Menurutnya, hal itu dapat berbahaya bagi keberlangsungan ormas lainnya di Indonesia.

“Ini berbahaya karena sewaktu-waktu bisa saja pemerintah melakukan hal yang sama dengan membubarkan ormas lain,” katanya saat dihubungi Tirto, Senin (8/5/2018).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa seharusnya ormas yang terbukti melakukan pelanggaran hanya diberikan sanksi administratif. Sanksi administratif itu dapat berupa penghentian bantuan atau hibah, pengertian sementara organisasi, sampai pencabutan badan hukum bagi organisasi yang bersangkutan. Namun, kata Yunita, hal itu harus diawali dengan diberikannya surat peringatan.

“Kalau kita ngomogin pembubaran kita akan kembali ke UU Ormas. Tapi dia kan enggak mengatur tentang pembubaran. Jadi kalau melanggar, gak ada pembubaran. Adanya sanksi administratif, dan dia harus tiga kali surat peringatan dulu,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan tindakan pembubaran pemerintah tersebut. Menurutnya, jika memang HTI terbukti mengusung ideologi yang bertentangan dengan negara serta menimbulkan keresahan, pembubaran itu harus ada mekanisme hukum yang jelas.

“Yang jadi permasalahan kalau kita lihat dari pembubaran, ini kan enggak ada mekanisme hukumnya," kata dia.

Seperti diketahui, beberapa minggu belakangan, aparat kerap menilai HTI meresahkan masyarakat karena ingin mewujudkan pemerintahan berdasarkan khilafah. Aparat juga telah menolak beberapa izin kegiatan yang diajukan organisasi tersebut salah satunya, penyelenggaraan "International Khilafah Forum" yang akan digelar di Gedung Balai Sudirman Tebet Jakarta Selatan pada Minggu (23/4/2017).

Baca juga artikel terkait HTI atau tulisan menarik lainnya Abdul Aziz 

Read more...

Pertemuan bahas Papua merdeka bakal digelar di London

0 comments

Pertemuan bahas Papua merdeka bakal digelar di London

Hak atas fotoAFP
Image captionPertemuan Parlemen Internasional untuk Papua Barat atau International Parliamentarians for West Papua (IPWP) antara lain akan membahas strategi dalam mengupayakan referendum kemerdekaan Papua Barat pada 2020.
Pertemuan Parlemen Internasional untuk Papua Barat atau International Parliamentarians for West Papua (IPWP) akan digelar di London, Inggris, pada Selasa (03/05).
Rapat yang mendukung kemerdekaan Papua itu rencananya akan dihadiri sejumlah pemimpin negara di Pasifik, termasuk Perdana Menteri Tonga, Akilisi Pohiva.
Menteri urusan tanah Vanuatu, Ralph Regenvanu, akan turut serta dalam pertemuan tersebut sebagai wakil negaranya. Kepada Radio New Zealand, Regenvanu mengatakan pertemuan itu akan membahas iklim politik seputar Papua Barat yang telah berubah secara signifikan selama setahun terakhir.
Tatap muka yang juga dihadiri pemimpin kelompok separatis Free West Papua, Benny Wenda, itu akan pula mendiskusikan strategi dalam mengupayakan referendum kemerdekaan Papua Barat pada 2020.
Mantan tahanan politik Papua, Filep Karma, menilai pertemuan itu akan membawa suara rakyat Papua ke forum internasional.
"Masalah Papua memang bukan masalah internal Indonesia, dari dulu itu masalah internasional. Karena diputuskan Papua bergabung dengan Indonesia kan lewat forum PBB, lewat referendum atau yang disebut Pepera, yang tidak jujur, tidak adil, dan di bawah represif militer," kata Filep kepada BBC Indonesia.
Hak atas fotoBBC INDONESIA
Image captionSalah seorang pendiri IPWP adalah pemimpin kelompok separatis Free West Papua, Benny Wenda.
IPWP didirikan oleh aktivis Papua Merdeka dan beberapa anggota parlemen dari Vanuatu, Inggris dan Papua Nugini pada 2008. Kelompok ini terinspirasi oleh keberhasilan Parlemen Internasional untuk Timor Timur. Salah satu pendirinya adalah Benny Wenda dari Wamena, Papua yang menetap di Inggris sejak 2002.
Dalam laman internet IPWP, organiasi itu mengklaim ada 95 anggota parlemen dari berbagai negara yang mendukung kemerdekaan Papua, termasuk dari Inggris, Australia, Belanda, Papua Nugini, dan Vanuatu.
Beberapa waktu lalu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan kepada BBC Indonesia bahwa kampanye yang diadakan di luar negeri untuk memisahkan Papua dari Indonesia tidak mengandung unsur baru.
"Apa yang dilakukan mereka adalah apa yang biasa mereka lakukan. Kadang-kadang apa yang mereka lakukan misalnya seperti sesuatu yang sangat besar, tapi sebenarnya tidak," kata
"Sementara itu apa yang dilakukan pemerintah Indonesia lebih terfokus pada pembangunan di Papua. Papua adalah bagian dari Indonesia. Orang Papua adalah bagian dari bangsa Indonesia," tambahnya.

Aktivis dibebaskan

Sementara itu, sebanyak lebih dari 1.000 aktivis pendukung Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) telah dibebaskan Polda Papua, pada Senin (02/05) malam.
Hak atas fotoKNPB
Image captionLebih dari 1.000 aktivis pendukung Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) ditahan Polda Papua pada Senin (02/05) pagi waktu setempat.
Frederika Korain, salah satu anggota tim pengacara pembela hak asasi manusia di Papua, mengatakan para aktivis dipulangkan dengan menggunakan sekitar 30 truk polisi pada pukul 19.30 WIT.
Sedikitnya tujuh orang, menurut Frederika, mengalami luka-luka akibat pukulan popor senapan dan tendangan sepatu aparat.
Secara terpisah, mantan tahanan politik Papua, Filep Karma, mengatakan penahanan itu adalah bentuk intimidasi aparat Indonesia.
"Itu yang selama ini terjadi di tanah Papua. Dengan kejadian kemarin mereka mempertontonkan kekerasan, itu menjadi tontonan internasional bahwa itu yang dipraktikkan di tanah Papua sejak 1963 hingga sekarang," kata Filep.
Polda Papua menyatakan penangkapan itu dibenarkan lantaran para aktvis tidak memiliki izin menggelar demonstrasi. Lagipula, demonstrasi tersebut dinilai bertentangan dengan kedaulatan negara.
sumber BBC
Read more...

Presiden Trump tak kesampingkan aksi militer terhadap Korea Utara

0 comments

Presiden Trump tak kesampingkan aksi militer terhadap Korea Utara


Donald TrumpHak atas fotoREUTERS
Image captionPresiden Donald Trump menyatakan Korut sebagai ancaman bagi AS dan kawasan Asia.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan ia tidak mengesampingkan aksi militer terhadap Korea Utara, jika negara itu melanjutkan program nuklirnya.
Namun dalam wawancara dengan televisi CBS, Presiden Trump juga memperingatkan bahwa konflik yang melibatkan Korea Utara dapat menewaskan jutaan orang.
Ia menyebut upaya mengekang Korea Utara sebagai permainan catur.
"Kita tidak semestinya mengumumkan semua langkah kita," kata Trump.
"Ini adalah permainan catur. Saya tidak ingin orang tahu pemikiran saya."
Ditambahkannya bahwa Cina sebagai sekutu utamanya diharapkan akan membujuk Pyongyang untuk meninggalkan ambisi nuklirnya.

Puji Kim Jong-un

Di bagian lain, Trump menyebut pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, sebagai orang yang pintar karena mampu memegang kekuasaan di usia muda.
"Dan pada usia yang muda, ia mampu memegang kekuasaan. Saya yakin banyak orang berusaha merebut kekuasaan itu, apakah pamannya atau orang lain. Dan ia mampu mempertahankannya. Jadi tentu saja, ia adalah orang yang cukup cakap".
Pemimpin Korea Utara itu memerintahkan eksekusi pamannya sendiri dua tahun setelah ia memerintah, dan baru-baru ini dicurigai memerintahkan pembunuhan kakak tirinya, Kim Jong-nam.

Kim Jong-unHak atas fotoKCNA/REUTERS
Image captionKim Jong-un menghadiri peringatan Hari Angkatan Bersenjata Korea Utara pada

Namun demikian, kata Trump, langkah Kim Jong-un harus dihentikan. Pernyataan Trump ini merupakan bagian terbaru dari perang retorika dengan Korea Utara di tengah ketegangan yang dipicu oleh uji coba nuklir dan rudal negara tersebut.
Korea Utara telah berjanji akan terus melakukan uji coba rudal dan uji coba nuklir sebagai bagian dari upaya untuk menempatkan hulu ledak nuklir pada rudal balistik antarbenua yang dapat mencapai Amerika Serikat.
Uji coba rudal balistik terbaru dilakukan pada Sabtu (29/04), meski berdasarkan pemantauan terlihat misi tersebut gagal.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyebut Korea Utara sebagai ancaman, tidak hanya bagi negaranya tetapi juga negara-negara tetangga di kawasan Asia.
sumber.BBC
Read more...