Pages

BERITA RAKYAT

 

Mengenal zakat dalam islam dan jenis nya.

0 comments



 Mengenal Zakat dalam Islam dan Jenis Zakat

Hikmah dan Manfaat Zakat


Dalam Islam, zakat termasuk dalam rukun Islam selain syahadat, shalat, puasa dan haji. Tentunya hal ini harus mendapat perhatian khusus seperti rukun Islam yang lainnya. Sebenarnya, zakat adalah perbuatan baik yang bernilai pahala jika dilakukan.

Zakat termasuk ke dalam perbuatan baik karena dapat berbagi dengan sesama terutama yang membutuhkan, dan juga juga hal tersebut dicatatkan sebagai pahala yang sangat besar. Zakat juga mengandung keutamaan besar, apalagi jika dilakukan secara rutin.

Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak .

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Makna tumbuh dalam arti kata zakat tersebut menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat dapat menjadi pahala menjadi banyak. Selain itu, zakat juga dapat mensucikan jiwa dari kejelekan dan kebatilan. Allah SWT berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS at-Taubah: 103).

Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Tapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat di antaranya:


Harta merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;


Harta dimiliki penuh oleh pemiliknya;


Harta merupakan harta yang dapat berkembang;


Harta mencapai nishab sesuai jenis hartanya;


Harta melewati haul; dan


Hemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.


Selain itu, dalam surat At-Taubah ayat 60, Allah SWT memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat, yaitu:


Fakir; orang yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.


Miskin; orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.


Amil; orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.


Mualaf; orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.


Riqab; budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.


Gharimin; orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.


Fisabilillah; orang yang berjuang di jalan Allah dalam kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.


Ibnu Sabil: orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.


Baca Juga: Pentingnya Mengajarkan Anak Bersedekah Sejak Dini


Jenis zakat.

 secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau menjelang Idul Fitri. Besarnya setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok seperti beras, gandum dan sejenisnya.

“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitri satu Sha dari kurma atau sha dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan agar menunaikanya sebelum orang-orang berangkat untuk sholat (Ied),” (HR Bukhori).

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang tidak bertentangan dengan ketentuan agama sesuai dengan nishab dan haulnya. Waktu pengeluaran zakat jenis ini tidak dibatasi jadi bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat terpenuhi.


Zakat mal melahirkan banyak jenis zakat, di antaranya: zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, obligasi, tabungan, emas dan perak dan lainnya. Masing-masing jenis zakat memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.


Zakat penghasilan. Ini merupakan zakat yang perlu dikeluarkan dari penghasilan yang didapat. Sama dengan zakat mal yang memiliki jangka waktu satu tahun, namun zakat penghasilan juga bisa dikeluarkan perbulan dengan cara dicicil dan dengan perhitungan yang berbeda.


Zakat pertanian. Berbeda dengan zakat penghasilan, zakat pertanian merupakan zakat yang dikeluarkan seorang petani atau sebuah perusahaan pertanian sesuai dengan cara mengolah pertanian tersebut.


Zakat perniagaan. Zakat ini dikeluarkan dari harta niaga. Sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi, yakni motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.


Zakat hasil ternak. Dari hadis riwayat al-Bukhari dari Abī Żar, jumhur ulama sepakat bahwa binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, sapi, kerbau dan kambing dan sejenisnya.


Zakat emas, perak, uang dan logam mulia lainnya . Untuk emas yang wajib dizakati adalah yang memiliki berat lebih dari 85 gram.


Manfaat dan hikmah zakat tidak hanya akan dirasakan oleh yang menerima saja, akan tetapi juga bagi orang yang memberikan. Sebab, zakat bernilai Ibadan dan pahala di sisi Allah SWT dan juga membantu orang-rang yang membutuhkan.

Dikutip Islami.co, Syekh Wahbah al-Zuhaili menerangkan ada beberapa manfaat zakat secara umum, di antaranya:


Mengatasi ketimpangan sosial. Di dalam masyarakat, pasti ada golongan mampu dan yang tidak mampu. Dengan adanya zakat, golongan yang mampu tersebut terdorong untuk membantu golongan yang tidak mampu.


Membersihkan diri dari penyakit kikir. Diharapkan dari harta yang dikeluarkan untuk zakat tersebut akan mengubah sifat kikir yang dimiliki oleh seseorang, menjadi sifat dermawan yang sangat disukai oleh Allah SWT.


Semakin mensyukuri nikmat harta yang berasal dari Allah SWT. Ketika mengeluarkan zakat, sebenarnya kita tengah belajar berbagi dan memberi. Seseorang juga belajar muhasabah diri kita, bahwa masih ada beberapa orang yang tidak memiliki keberuntungan yang sama dan membutuhkan uluran pertolongan orang lain. Pada akhirnya ini akan mendorong untuk lebih bersyukur dengan nikmat harta yang Allah SWT berikan.


Pembersih harta dan jiwa. Di dalam harta yang dimiliki, terkandung hak-hak orang lain. Sebab, dalam setiap pekerjaan yang telah terselesaikan, ada campur tangan orang lain baik disengaja ataupun tidak. Setelah menunaikan zakat, perasaan juga akan lebih lega dan hati lebih tenang karena salah satu kewajiban sudah dilaksanakan.


Sarana pengendalian diri. Selain dapat membantu umat muslim untuk mengekang (zuhud) keinginan dan kecintaan pada harta, zakat juga dapat membuat seseorang mengintrospeksi dan mengendalikan diri.


Dapat mengelola uang. Dengan kewajiban berzakat setiap tahunnya, seseorang dapat belajar untuk mengatur keuangan rumah tangga. Ini juga akan membuat seseorang lebih bijak dalam menggunakan harta yang dimiliki.


Sarana pemerataan untuk mencapai keadilan sosial. Selain mendapatkan pahala, dalam Islam diajarkan bahwa salah satu manfaat zakat adalah memperpendek jurang antara rang kaya dan miskin atau rasio gini (gini ratio). Ini juga menjadi tolak ukur kemajuan ekonomi suatu negara. Mengelola zakat dengan memberikan sebagian harta kepada orang-orang yang membutuhkan juga dapat membantu pemerintah untuk mengurangi kemiskinan.


Salah satu manfaat zakat adalah melahirkan orang yang dermawan dan suka memberi, menghadirkan perasaan bahwa ia termasuk bagian dari masyarakat yang diberi tersebut dan belajar berempati. Saat masyarakat bergembira, maka orang yang berzakat tersebut ikut merasakan kegembiraannya tersebut.

Sehingga, hal ini memunculkan rasa saling mencintai di antara sesama, baik orang yang memberi dan orang yang diberikan. Sebab pada dasarnya kedua golongan tersebut adalah sama-sama umat Allah SWT. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Orang-orang mukmin dalam hal saling mencintai, mengasihi dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga (tidak bisa tidur) dan panas (turut merasakan sakitnya).” (HR Muslim).



Read more...