Pages

BERITA RAKYAT

 

DETIK-DETIK PERSIAPAN AHOK MASUK PENJARA

0 comments
DETIK-DETIK PERSIAPAN AHOK MASUK PENJARA
JAKARTA. dengan telah ditetapkan  Bhasuki cahaya purnama sebagai tahanan resmi tertanggal 09/5/2017. maka Petahana Gubernur DKI ini resmi masuk ke sel penjara sebagai bentuk dari intruksi pihak pengadilan agar Terdakwa ditahan di di Rutan Cipinang..
Ahok Dibawa ke Rutan Cipinang
 Gubernur DKI Basuki T Purnama divonis 2 tahun bui karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Ahok dibawa ke Rutan Cipinang.


"Iya. Saya tadi ditelepon jaksa, memberitahukan bahwa Pak Ahok dibawa ke tempat saya," ujar Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (9/5/2017).


Asep, yang tengah mengikuti seminar di DPD, pun langsung balik kanan untuk menuju kantornya. Saat ini dia tengah berada dalam perjalanan pulang.


"Ini saya sedang di jalan mau ke kantor," kata Asep.


Dalam persidangan pagi tadi, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto memerintahkan Ahok untuk ditahan. Penahanan itu terkait dengan vonis bersalah 2 tahun bui karena Ahok dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama.

diposkan( GI CHANNEL)
Read more...

HAKIM MENJATUHKAN 2 TAHUN PENJARA

0 comments

HAKIM  MENJATUHKAN  2 TAHUN PENJARA

Rina Atriana - detikNews
Hakim Nilai Ahok Terbukti Sengaja Bicara Al Maidah 51Foto: Pool/Kurniawan Mas'ud
FOKUS BERITA:Sidang Vonis Ahok
Jakarta - Majelis hakim menilai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan sengaja menyampaikan tentang surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Unsur dengan sengaja itu dibuktikan melalui pertimbangan yang disampaikan majelis hakim.

Awalnya, majelis hakim melihat satu per satu unsur Pasal 156a huruf a KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif pertama yang didakwaan pada Ahok. Majelis hakim pun memaparkan tentang apakah apa yang disampaikan Ahok adalah dilakukan dengan sengaja atau tidak.

"Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah menghendaki dan mengetahui," ujar majelis hakim membacakan pertimbangan vonis Ahok di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Hakim lalu menjelaskan bila Ahok pun telah menulis buku berjudul 'Merubah Indonesia' pada tahun 2008. Dalam buku itu, Ahok menulis tentang Al-Maidah ayat 51 di halaman 40 dengan subjudul Berlindung di Balik Ayat Suci.

"Menimbang bahwa fakta hukum tersebut menunjukkan terdakwa sudah tahu dan paham ayat suci agama Islam, kitab suci agama Islam, maka harus dihargai dan dihormati, baik umat Islam maupun umat agama lain termasuk terdakwa. Hal ini berlaku juga bagi kitab dari agama lain," kata majelis hakim.

Dengan demikian, hakim menilai unsur dengan sengaja dalam pidato Ahok itu telah terpenuhi. "Disampaikan di tengah kunjungan kerja, kepada warga masyarakat Kepulauan Seribu, dalam hal ini tentu adalah memang dikehendaki dan diketahui, dalam menyampaikan adalah dilakukan dengan sengaja," ucap majelis hakim.

Ahok dituntut 2 tahun penjara dengan masa dengan ditahan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP. Ahok dituntut atas pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.  maka sesuai dengan pasal-pasal yang dibacakan diatas maka ahok diputuskan penjara 2 tahun.
Read more...

Pengacara Ahok: Majelis Hakim Tidak akan Terpengaruh Tekanan Massa

0 comments
Selasa 09 May 2017, 06:17 WIB

Sidang Vonis Ahok

Pengacara Ahok: Majelis Hakim Tidak akan Terpengaruh Tekanan Massa

Nathania Riris Michico - detikNews
Pengacara Ahok: Majelis Hakim Tidak akan Terpengaruh Tekanan MassaFoto: Pool/Raisan Al Farisi
Jakarta - Sekitar 5 ribu orang massa akan datang pada sidang vonis terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini, 9 Mei. Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan agar majelis hakim tetap independen hingga akhir meski ada aksi demo selama persidangan.

"Kalau ada aksi massa badan peradilan tetap jaga independensinya dan jangan terpengaruh oleh tekanan massa atau oleh apapun juga," kata Sirra saat dihubungi detikcom, Senin (8/5/2017).

Terkait putusan hakim, Sirra tidak ingin berujar lebih jauh. Dia mengatakan akan tetap menghormati apapun vonis hakim pada Ahok.

"Kita tunggu aja kita jangan berandai-andai. Kita hormati proses yang sedang berjalan dan kita tunggu apa putusan dari majelis," tuturnya.

Saat ini tim kuasa hukum pun meyakini Ahok sama sekali tidak terbukti melakukan penistaan agama seperti yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum. Namun apabila terbukti bersalah, pihaknya akan menerima dan tetap menghormati putusan hakim.

"Kita hormati apapun putusan hakim," tambahnya.

Seperti diketahui Ahok dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Dalam surat tuntutan, jaksi menilai Ahok terbukti bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP yaitu menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Dalam pleidoinya Ahok berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan adil. Menjelang vonis, Ahok mengaku siap dengan apapun vonis yang akan diberikan hakim kepada dirinya.

"Doa saja. Tergantung nurani hakim," ujar Ahok, Senin (8/5/2017).
(nth/rvk)
Read more...