Pages

BERITA RAKYAT

 

POLISI TIDAK PUNYA BUKTI KUAT DALAM KASUS HABIB RIZIEK

0 comments
ALUR HUKUM HABIB RIZIEK


1. SUMBER HUKUM.
    Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
    Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

pasal 27 ayat (3)  UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.

Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah. 

SANKSI - Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.

Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"

Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)

Sanksi (Pasal 45 Ayat 2)  UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).(Seputar UU ITE dan Cybercrime oleh Dr. Ronny, M.Kom, M.H (Ronny Wuisan)

2.PELAKU PENYEBAR
a. Sumber masalah awal,
            Beberapa waktu lalu Kepolisian Daerah Jawa Timur menerima sebuah laporan dari pria bernama Philips Joeng, 33 tahun, asal warga Perumahan Sinar Galaxy Surabaya, Jawa Timur. Philips melapor ke kepolisian lantaran merasa ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang sudah mengkloning akun Facebook miliknya. Akun yang dibuat itu kemudian dipakai untuk menyebarkan chat WA Firza Husein.
            Lagi-lagi kebusukan terungkap. Penyebar fitnah keji terhadap Habib Rizieq Syihab sudah diketahui identitasnya. Berdasarkan informasi yang redaksi terima, pelaku fitnah adalah seseorang bernama Philips Joeng / Oen Tay Joeng alias Philip Trainer. Philips Joeng adalah seorang cina keturunan.


Berikut ini data-data Philips Joeng:


https://www.facebook.com/philips.trainer
Web Lembaganya : http://philipsthedogtrainer.webs.com/
*PHILIPS the DOG TRAINER*
No Kontak-nya :
HP : 0838 3048 6388
HP : 0882 1789 4302
BB : 2 5 B 1 D D E 8
BB : 7 D 8 D B 3 5 6
WA : +62 821 4063 6962
Mobile : +62 81 222 333 632
WhatsApp : +62 838 3048 6388
BB Messenger PIN : 5 B C B E 1 0 8
Email : philipsthedogtrainer@gmail.com
Alamat: Petitenget, Kerobokan, Denpasar.
No pertama terindikasi Tersangka domisili di Bandung
$ hlrlookup 081222333632

Operator: Telkomunikasi Seluler (Telkomsel) – KartuHALO/Simpati/KartuAS
HLR : Bandung, Indonesia .
No kedua terindikasi Tersangka domisili di Surabaya
$ hlrlookup 083830486388
Operator: XL Axiata – Axis
HLR : Surabaya, Indonesia
Penampakan : https://youtu.be/44VnVOCSTJI?t=24
Dan Ternyata dia juga seorang PENIPU Laporan dari customernya : https://bengcumenggugat.wordpress.com/2015/05/20/philip-joeng-penipu-instant-dog-training/
Hasil investigasi website:
Domain ID:PANDI-DO534661
Domain Name:PETZONE.WEB.ID
Created On:27-Nov-2014 09:37:44 UTC
Last Updated On:02-Dec-2014 09:42:08 UTC
Expiration Date:27-Nov-2015 23:59:59 UTC
Status:ok
Registrant ID:906-oentay-40202
Registrant Name:Oen Tay Joeng
Registrant Organization:Petzone Asia
Registrant Street1:Perum Sinar Galaxy T-308
Registrant City:Surabaya
Registrant State/Province:Jawa Timur
Registrant Postal Code:60117
Registrant Country:ID
Registrant Phone:+62.3170757085
Registrant Email:petzone2000@gmail.com
Admin ID:906-oentay-40202
Admin Name:Oen Tay Joeng
Admin Organization:Petzone Asia
Admin Street1:Perum Sinar Galaxy T-308
Admin City:Surabaya
Admin State/Province:Jawa Timur
Admin Postal Code:60117
Admin Country:ID
Admin Phone:+62.3170757085
Admin Email:petzone2000@gmail.com
Tech ID:906-oentay-40202
Tech Name:Oen Tay Joeng
Tech Organization:Petzone Asia
Tech Street1:Perum Sinar Galaxy T-308
Tech City:Surabaya
Tech State/Province:Jawa Timur
Tech Postal Code:60117
Tech Country:ID
Tech Phone:+62.3170757085
Tech Email:petzone2000@gmail.com
Billing ID:906-oentay-40202
Billing Name:Oen Tay Joeng
Billing Organization:Petzone Asia
Billing Street1:Perum Sinar Galaxy T-308
Billing City:Surabaya
Billing State/Province:Jawa Timur
Billing Postal Code:60117
Billing Country:ID
Billing Phone:+62.3170757085
Billing Email:petzone2000@gmail.com
pelaku juga cacat hukumhttp://nusantarakini.com/wp-includes/css/dashicons.min.css?ver=4.6.6" type="text/css" media="all">


b. sumber masalah kedua,
 Berdasarkan keterangan PHILIP JOENG bahwa facebooknya dikloning oleh ANONYMOUS yaitu salah satu hakcer internasional dunia yang cukup terkenal dengan keahliannya memainkan pembobolan sistem komputer. namun hal itu dibantah oleh anonymouse dengan pernyataan vidionya seperti berikut:
 Postingan pertama hoax chat sex itu diduga kuat dari akun facebook atas nama Philips Trainer. Dari penelusuran, akun ini pemilik aslinya bernama Philips Joeng adalah warga Surabaya.  Kedua akun tersebut memberikan postingan rekaman suara chat dan screenshot percakapan WA atas nama Habib Rizieq dan suara yang diklaim adalah suara Firza Husein.  Philips Young (Joeng) memberikan alasan bahwa sumber data didapat dari kelompok anonymous, sebagai hacker internasional yang membocorkan data percakapan tersebut. Alasan Philips Young ini tidak terbukti setelah dilakukan search di website resmi anonymous tersebut di anonews.co berikut. Mengejutkan, jangankan kata kunci Habib Rizieq, kata kunci Jakarta saja tidak ada dalam pencarian website hacker internasional yang disebut oleh Philips Joeng tersebut.
sumber.(<https%3A%2F%2Fberita-indoterkini.blogspot.com%2F2017%2F05%2Fterungkap-inilah-pelaku-pembuat-chat.html%23&amp;r="></script>)
3.korban pencemaran nama baik
 -MBAK EMA       (SEBAGAI MEDIA PENDUKUNG )
            -FIRZA HUSEN  (OBJEK MEDIA PORNO)
 -HABIB RIZIEK   (SASARAN UTAMA) 

4. Pelapor
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan Ketua Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi Jefri Azhar (26) membawa kertas   yang diduga berisi percakapan antara Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein, Senin (30/1/2017).

5. PENEGAK HUKUM
                - POLISI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI


Mengingat: Pasal 20 Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.
BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak
 tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebinekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk;
c. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
d. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
e. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyaraka
t

6. KESIMPULAN
 -  Sumber informasi media : PHILIP JOENG
-  Pemilik akun/Web  :  https://www.facebook.com/philips.trainer
-  Pernyataan Resmi     :    Akun dibajak/dihack/anonymouse.(<https%3A%2F%2Fberita-  indoterkini.blogspot.com%2F2017%2F05%2Fterungkap-inilah-pelaku-pembuat-chat.html%23&amp;r="></script>)
-  pernyataan resmi anonimouse : .(<https%3A%2F%2Fberita-indoterkini.blogspot.com%2F2017%2F05%2Fterungkap-inilah-pelaku-pembuat-chat.html%23&amp;r="></script>) bukan dari anonymosue. 
-  Seprai,TV,keramik, tidak sama dengan yang difoto.
-  Penyebar berita yaitu PHILIP JOENG belum ditangkap maka tidak didukung oleh sumber utama.
-  Menurut pakar IT ITB bahwa gambar dan whatsap firza dan habib riziek itu editan yang mana banyak di contohkan hari ini dimedia youtub.
-  jadi suatu hukum baru bisa dilaksankan bila ada bukti yang kuat dengan adanya  informasi utama yaitu Philip joeng.
- pihak polisi terlalu terburu-buru menetapkan FIRZA sebagai tersangka dengan bukti utama yang tidak kuat yaitu penyebar video
- jadi jangan percaya dengan berita dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

           

           







Read more...