ALUR
HUKUM HABIB RIZIEK
1.
SUMBER HUKUM.
Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE
tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311
KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan
perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE
terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan
kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal
27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia,
dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah
Konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo
Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal
penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27
ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya,
dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan
merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai
perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan
sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
pasal
27 ayat (3) UU ITE
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal
310 ayat (1) KUHP
Barang
siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan
sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam
karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding
terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan
sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya,
seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik
yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27
ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana
penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
SANKSI
- Pasal 45 UU ITE
(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Masih
ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan
memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU
ITE.
Pasal
36 UU ITE
"Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan
kerugian bagi orang lain"
Misalnya,
seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan
dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12
milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Sanksi
(Pasal 45 Ayat 2) UU ITE
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).(Seputar UU ITE dan
Cybercrime oleh Dr. Ronny, M.Kom, M.H (Ronny Wuisan)
2.PELAKU
PENYEBAR
a. Sumber masalah awal,
Beberapa waktu
lalu Kepolisian Daerah Jawa Timur menerima sebuah laporan dari pria bernama
Philips Joeng, 33 tahun, asal warga Perumahan Sinar Galaxy Surabaya, Jawa
Timur. Philips melapor ke kepolisian lantaran merasa ada pihak yang tidak
bertanggung jawab yang sudah mengkloning akun Facebook miliknya. Akun yang
dibuat itu kemudian dipakai untuk menyebarkan chat WA Firza Husein.
Lagi-lagi
kebusukan terungkap. Penyebar fitnah keji terhadap Habib Rizieq Syihab sudah
diketahui identitasnya.
Berdasarkan
informasi yang redaksi terima, pelaku fitnah adalah seseorang bernama Philips
Joeng / Oen Tay Joeng alias Philip Trainer. Philips Joeng adalah seorang cina
keturunan.
Berikut
ini data-data Philips Joeng:
https://www.facebook.com/philips.trainer
Web
Lembaganya : http://philipsthedogtrainer.webs.com/
*PHILIPS
the DOG TRAINER*
No
Kontak-nya :
HP
: 0838 3048 6388
HP
: 0882 1789 4302
BB
: 2 5 B 1 D D E 8
BB
: 7 D 8 D B 3 5 6
WA
: +62 821 4063 6962
Mobile
: +62 81 222 333 632
WhatsApp
: +62 838 3048 6388
BB
Messenger PIN : 5 B C B E 1 0 8
Email
: philipsthedogtrainer@gmail.com
Alamat:
Petitenget, Kerobokan, Denpasar.
No
pertama terindikasi Tersangka domisili di Bandung
$
hlrlookup 081222333632
Operator: Telkomunikasi Seluler (Telkomsel) – KartuHALO/Simpati/KartuAS
HLR
: Bandung, Indonesia .
No
kedua terindikasi Tersangka domisili di Surabaya
$
hlrlookup 083830486388
Operator:
XL Axiata – Axis
HLR
: Surabaya, Indonesia
Penampakan
: https://youtu.be/44VnVOCSTJI?t=24
Dan
Ternyata dia juga seorang PENIPU Laporan dari customernya :
https://bengcumenggugat.wordpress.com/2015/05/20/philip-joeng-penipu-instant-dog-training/
Hasil
investigasi website:
Domain
ID:PANDI-DO534661
Domain
Name:PETZONE.WEB.ID
Created
On:27-Nov-2014 09:37:44 UTC
Last
Updated On:02-Dec-2014 09:42:08 UTC
Expiration
Date:27-Nov-2015 23:59:59 UTC
Status:ok
Registrant
ID:906-oentay-40202
Registrant
Name:Oen Tay Joeng
Registrant
Organization:Petzone Asia
Registrant
Street1:Perum Sinar Galaxy T-308
Registrant
City:Surabaya
Registrant
State/Province:Jawa Timur
Registrant
Postal Code:60117
Registrant
Country:ID
Registrant
Phone:+62.3170757085
Registrant
Email:petzone2000@gmail.com
Admin
ID:906-oentay-40202
Admin
Name:Oen Tay Joeng
Admin
Organization:Petzone Asia
Admin
Street1:Perum Sinar Galaxy T-308
Admin
City:Surabaya
Admin
State/Province:Jawa Timur
Admin
Postal Code:60117
Admin
Country:ID
Admin
Phone:+62.3170757085
Admin
Email:petzone2000@gmail.com
Tech
ID:906-oentay-40202
Tech
Name:Oen Tay Joeng
Tech
Organization:Petzone Asia
Tech
Street1:Perum Sinar Galaxy T-308
Tech
City:Surabaya
Tech
State/Province:Jawa Timur
Tech
Postal Code:60117
Tech
Country:ID
Tech
Phone:+62.3170757085
Tech
Email:petzone2000@gmail.com
Billing
ID:906-oentay-40202
Billing
Name:Oen Tay Joeng
Billing
Organization:Petzone Asia
Billing
Street1:Perum Sinar Galaxy T-308
Billing
City:Surabaya
Billing
State/Province:Jawa Timur
Billing
Postal Code:60117
Billing
Country:ID
Billing
Phone:+62.3170757085
Billing
Email:petzone2000@gmail.com
pelaku
juga cacat
hukumhttp://nusantarakini.com/wp-includes/css/dashicons.min.css?ver=4.6.6"
type="text/css" media="all">
b. sumber masalah kedua,
Berdasarkan keterangan PHILIP JOENG bahwa
facebooknya dikloning oleh ANONYMOUS yaitu salah satu hakcer internasional
dunia yang cukup terkenal dengan keahliannya memainkan pembobolan sistem
komputer. namun hal itu dibantah oleh anonymouse dengan pernyataan vidionya
seperti berikut:
sumber.(<https%3A%2F%2Fberita-indoterkini.blogspot.com%2F2017%2F05%2Fterungkap-inilah-pelaku-pembuat-chat.html%23&r="></script>)
3.korban pencemaran nama baik
-MBAK
EMA (SEBAGAI MEDIA PENDUKUNG )
-FIRZA HUSEN (OBJEK MEDIA
PORNO)
-HABIB
RIZIEK (SASARAN UTAMA)
4. Pelapor
Tribunnews.com/ Dennis
Destryawan Ketua Aliansi
Mahasiswa Anti-Pornografi Jefri Azhar (26) membawa kertas yang diduga berisi percakapan antara Habib Rizieq Shihab dan Firza
Husein, Senin (30/1/2017).
5. PENEGAK HUKUM
-
POLISI
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI
Mengingat: Pasal 20 Pasal 21, Pasal 28B ayat
(2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebinekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk;
c. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
d. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
e. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat
6. KESIMPULAN
- Sumber
informasi media : PHILIP JOENG
- Pernyataan Resmi :
Akun dibajak/dihack/anonymouse.(<https%3A%2F%2Fberita- indoterkini.blogspot.com%2F2017%2F05%2Fterungkap-inilah-pelaku-pembuat-chat.html%23&r="></script>)
- pernyataan resmi anonimouse : .(<https%3A%2F%2Fberita-indoterkini.blogspot.com%2F2017%2F05%2Fterungkap-inilah-pelaku-pembuat-chat.html%23&r="></script>)
bukan dari anonymosue.
- Seprai,TV,keramik, tidak sama
dengan yang difoto.
- Penyebar
berita yaitu PHILIP JOENG belum ditangkap maka tidak didukung oleh sumber
utama.
- Menurut pakar
IT ITB bahwa gambar dan whatsap firza dan habib riziek itu editan yang mana
banyak di contohkan hari ini dimedia youtub.
- jadi suatu
hukum baru bisa dilaksankan bila ada bukti yang kuat dengan adanya informasi utama yaitu Philip joeng.
- pihak polisi terlalu terburu-buru menetapkan
FIRZA sebagai tersangka dengan bukti utama yang tidak kuat yaitu penyebar video
- jadi jangan percaya dengan berita dari pihak yang
tidak bertanggung jawab.
0 comments:
Posting Komentar