Pages

BERITA RAKYAT

 

Hati2 provokator dan pengkianat yg ingin memecah belah Indonesia via asing dan aseng !!!

0 comments
Hati2 provokator dan pengkianat yg ingin memecah belah Indonesia via asing dan aseng !!!

Komnas HAM: Ahok Tidak Mewakili Umat Kristen dan Kaum Minoritas

POLITIK  KAMIS, 11 MEI 2017 , 14:53:00 WIB | LAPORAN: IHSAN DALIMUNTHE

Natalius Pigai/net

RMOL. Reaksi di kalangan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebaiknya tidak berlebihan, apalagi sampai memunculkan kesan bahwa telah terjadi diskriminasi terhadap umat Kristiani dan kaum minoritas.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan hukuman dua tahun untuk Ahok dalam kasus penistaan agama dalam sidang hari Selasa lalu (9/5).

Demikian disampaikan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dalam perbincangan dengan redaksi, Kamis (11/5).

"Ahok mewakili dirinya sendiri. Perbuatan pidana adalah perbuatan individu. Dan hukuman yang dijatuhkan adalah untuk individu," ujar Natalius Pigai.

"Jadi ini bukan hukuman bagi umat Kristen dan saudara-saudara kita kaum minoritas. Ahok tidak mewakili umat Kristen dan kaum minoritas dalam hal ini," katanya lagi.

Ahok kini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Di beberapa kota, anggota masyarakat pendukung Ahok menggelar demonstrasi menuntut agar Ahok dibebaskan.

Menurut Majelis Hakim Jakarta Utara dalam pertimbangan, Ahok tidak memperlihatkan sikap kenegarawanan dan pernyataannya sengaja dimaksudkan untuk memancing kegaduhan.
sumber: AMM
Read more...

DETIK-DETIK PERSIAPAN AHOK MASUK PENJARA

0 comments
DETIK-DETIK PERSIAPAN AHOK MASUK PENJARA
JAKARTA. dengan telah ditetapkan  Bhasuki cahaya purnama sebagai tahanan resmi tertanggal 09/5/2017. maka Petahana Gubernur DKI ini resmi masuk ke sel penjara sebagai bentuk dari intruksi pihak pengadilan agar Terdakwa ditahan di di Rutan Cipinang..
Ahok Dibawa ke Rutan Cipinang
 Gubernur DKI Basuki T Purnama divonis 2 tahun bui karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Ahok dibawa ke Rutan Cipinang.


"Iya. Saya tadi ditelepon jaksa, memberitahukan bahwa Pak Ahok dibawa ke tempat saya," ujar Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (9/5/2017).


Asep, yang tengah mengikuti seminar di DPD, pun langsung balik kanan untuk menuju kantornya. Saat ini dia tengah berada dalam perjalanan pulang.


"Ini saya sedang di jalan mau ke kantor," kata Asep.


Dalam persidangan pagi tadi, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto memerintahkan Ahok untuk ditahan. Penahanan itu terkait dengan vonis bersalah 2 tahun bui karena Ahok dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama.

diposkan( GI CHANNEL)
Read more...

HAKIM MENJATUHKAN 2 TAHUN PENJARA

0 comments

HAKIM  MENJATUHKAN  2 TAHUN PENJARA

Rina Atriana - detikNews
Hakim Nilai Ahok Terbukti Sengaja Bicara Al Maidah 51Foto: Pool/Kurniawan Mas'ud
FOKUS BERITA:Sidang Vonis Ahok
Jakarta - Majelis hakim menilai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan sengaja menyampaikan tentang surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Unsur dengan sengaja itu dibuktikan melalui pertimbangan yang disampaikan majelis hakim.

Awalnya, majelis hakim melihat satu per satu unsur Pasal 156a huruf a KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif pertama yang didakwaan pada Ahok. Majelis hakim pun memaparkan tentang apakah apa yang disampaikan Ahok adalah dilakukan dengan sengaja atau tidak.

"Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah menghendaki dan mengetahui," ujar majelis hakim membacakan pertimbangan vonis Ahok di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Hakim lalu menjelaskan bila Ahok pun telah menulis buku berjudul 'Merubah Indonesia' pada tahun 2008. Dalam buku itu, Ahok menulis tentang Al-Maidah ayat 51 di halaman 40 dengan subjudul Berlindung di Balik Ayat Suci.

"Menimbang bahwa fakta hukum tersebut menunjukkan terdakwa sudah tahu dan paham ayat suci agama Islam, kitab suci agama Islam, maka harus dihargai dan dihormati, baik umat Islam maupun umat agama lain termasuk terdakwa. Hal ini berlaku juga bagi kitab dari agama lain," kata majelis hakim.

Dengan demikian, hakim menilai unsur dengan sengaja dalam pidato Ahok itu telah terpenuhi. "Disampaikan di tengah kunjungan kerja, kepada warga masyarakat Kepulauan Seribu, dalam hal ini tentu adalah memang dikehendaki dan diketahui, dalam menyampaikan adalah dilakukan dengan sengaja," ucap majelis hakim.

Ahok dituntut 2 tahun penjara dengan masa dengan ditahan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP. Ahok dituntut atas pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.  maka sesuai dengan pasal-pasal yang dibacakan diatas maka ahok diputuskan penjara 2 tahun.
Read more...

Pengacara Ahok: Majelis Hakim Tidak akan Terpengaruh Tekanan Massa

0 comments
Selasa 09 May 2017, 06:17 WIB

Sidang Vonis Ahok

Pengacara Ahok: Majelis Hakim Tidak akan Terpengaruh Tekanan Massa

Nathania Riris Michico - detikNews
Pengacara Ahok: Majelis Hakim Tidak akan Terpengaruh Tekanan MassaFoto: Pool/Raisan Al Farisi
Jakarta - Sekitar 5 ribu orang massa akan datang pada sidang vonis terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini, 9 Mei. Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan agar majelis hakim tetap independen hingga akhir meski ada aksi demo selama persidangan.

"Kalau ada aksi massa badan peradilan tetap jaga independensinya dan jangan terpengaruh oleh tekanan massa atau oleh apapun juga," kata Sirra saat dihubungi detikcom, Senin (8/5/2017).

Terkait putusan hakim, Sirra tidak ingin berujar lebih jauh. Dia mengatakan akan tetap menghormati apapun vonis hakim pada Ahok.

"Kita tunggu aja kita jangan berandai-andai. Kita hormati proses yang sedang berjalan dan kita tunggu apa putusan dari majelis," tuturnya.

Saat ini tim kuasa hukum pun meyakini Ahok sama sekali tidak terbukti melakukan penistaan agama seperti yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum. Namun apabila terbukti bersalah, pihaknya akan menerima dan tetap menghormati putusan hakim.

"Kita hormati apapun putusan hakim," tambahnya.

Seperti diketahui Ahok dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Dalam surat tuntutan, jaksi menilai Ahok terbukti bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP yaitu menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Dalam pleidoinya Ahok berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan adil. Menjelang vonis, Ahok mengaku siap dengan apapun vonis yang akan diberikan hakim kepada dirinya.

"Doa saja. Tergantung nurani hakim," ujar Ahok, Senin (8/5/2017).
(nth/rvk)
Read more...

Pernyataan Resmi HTI dan Jalan Panjang Menuju Pembubaran

0 comments


Pernyataan Resmi HTI dan Jalan Panjang Menuju Pembubaran

Reporter:
08 Mei, 2017dibaca normal 3 menit
Pernyataan Resmi HTI dan Jalan Panjang Menuju Pembubaran
Massa HTI saat melakukan 313 di Kawasan Patung Kuda Jakarta, Jumat (31/3). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah secara tegas mendukung pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dinilai bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. Namun, pemerintah harus menunggu proses peradilan sebelum organisasi transnasional itu benar-benar bisa dibubarkan.

“Nanti, terkait ini [pembubaran] akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan hukum. Jadi pemerintah tidak akan sewenang-wenang, tetapi tetap mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Menkopolhukam, Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (8/5/2017).

Menanggapi isu tersebut, juru bicara HTI, Ismail Yusanto mengaku selama ini pihaknya belum pernah dipanggil terkait isu pembubaran tersebut. Ia justru mempertanyakan tudingan-tudingan yang dialamatkan kepada organisasinya itu. Menurut Ismail, selama ini HTI tidak pernah memiliki catatan kriminal.

“Kita, kan, bertanya-tanya. Kalau kita salah, salahnya di mana? HTI tidak punya catatan kriminal, kita dalam dakwah dilakukan dengan damai dan mengikuti prosedur,” ujarnya pada Tirto, Senin (9/5/2017).

Ia mengaku, selama ini pihaknya memang selalu dituduh anti Pancasila dan mengancam NKRI. Namun, Ismail menganggap tudingan tersebut absurd. Menurut dia, hal tersebut sangat politis karena yang bertentangan dengan Pancasila justru mereka yang melindungi penista agama, melindungi koruptor, serta menjual aset negara.

Namun demikian, ia mengakui jika HTI selama ini memang kerap mengkritik sistem demokrasi yang dianut oleh Indonesia. Akan tetapi, lanjut Ismail, kritik terhadap sistem demokrasi itu tidak hanya dilakukan HTI, melainkan juga banyak dilakukan oleh orang-orang di Barat (Eropa).

Wiranto sendiri tidak merinci lebih jauh terkait upaya hukum ke lembaga peradilan tersebut. Ia hanya mengatakan pemerintah mendukung pembubaran HTI ini karena organisasi berbadan hukum itu dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas.

“Yang pasti, langkah ini dilakukan semata-mata agar kita mencegah berbagai embrio yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan mengganggu eksistensi kita sebagai bangsa yang sedang membangun dan berjuang mencapai tujuan nasional,” kata dia menambahkan.

Pembubaran HTI Harus Sesuai Aturan

Namun demikian, pembubaran HTI tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU Ormas. Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat meminta agar pembubaran HTI harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air.

“Kalau pemerintah punya argumen-argumen yang menurut versi pemerintah itu kuat, mestinya ditempuh prosedur yang benar sesuai dengan undang-undang yang ada,” ujarnya saat dihubungi Tirto, pada Senin (8/5/2017).

Imdadun mengingatkan, pembubaran ormas diatur dalam UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas. Dalam regulasi tersebut, ormas baru bisa dibubarkan apabila sudah mendapat peringatan sebanyak 3 kali. Setelah pemberian peringatan, pemerintah berhak mencabut bantuan kepada ormas tersebut apabila menerima dana.

Begitu dana dibekukan, lanjut Imdadun, pemerintah bisa mengajukan pemberhentian sementara organisasi tersebut. Namun, pemerintah tidak serta merta bisa membubarkan ormas tersebut karena pembubaran organisasi pun harus mendengarkan fatwa Mahkamah Agung (MA) sesuai Pasal 65 ayat (1) UU Ormas.

“Dalam pasal 65 ayat 1, dalam hal penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap ormas lingkup nasional, pemerintah wajib diminta pertimbangan hukum Mahkamah Agung. Apabila dalam jangka waktu 14 hari MA tidak memberikan pertimbangan hukum, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan,” kata Imdadun.

Imdadun menjelaskan, penghentian sementara bisa berubah menjadi permanen apabila tidak ada perubahan karakter ormas. Pemberhentian ormas secara permanen pun harus melalui keputusan persidangan yang inkracht. Dengan kata lain, pemerintah tidak bisa langsung membubarkan langsung HTI setelah pengumuman pemerintah.

“Pasal 68 sanksi pencabutan status badan hukum itu dijatuhkan setelah ada keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jadi harus inkracht dulu,” kata Imdadun.

“Bisa jadi misalnya nanti kekuatan hukum tetap mengenai pembubaran ormas jadi untuk pencabutan badan hukum itu dilakukan oleh kemenkumham secara administratif tetapi mengacu kepada putusan pengadilan yang inkracht,” ujarnya menambahkan.

Apabila penetapan pemerintah dinilai melanggar HAM, ia menyarankan HTI untuk mem-PTUN-kan keputusan pemerintah. Imdadun menegaskan, Komnas HAM tetap pada koridor bahwa mereka ingin memberikan keadilan dan non-diskriminatif kepada semua pihak. Menurut dia, pada prinsipnya pembubaran ormas apapun tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

“Komnas HAM memastikan ini sesuai hukum sesuai norma hukum, norma HAM,” kata Imdadun.

Pernyataan Resmi HTI dan Jalan Panjang Menuju Pembubaran

Pernyataan LBH Jakarta

Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi LBH Jakarta, Yunita menilai bahwa pembubaran HTI telah melanggar hak warga negara untuk berkumpul dan berserikat yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945. Menurutnya, hal itu dapat berbahaya bagi keberlangsungan ormas lainnya di Indonesia.

“Ini berbahaya karena sewaktu-waktu bisa saja pemerintah melakukan hal yang sama dengan membubarkan ormas lain,” katanya saat dihubungi Tirto, Senin (8/5/2018).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa seharusnya ormas yang terbukti melakukan pelanggaran hanya diberikan sanksi administratif. Sanksi administratif itu dapat berupa penghentian bantuan atau hibah, pengertian sementara organisasi, sampai pencabutan badan hukum bagi organisasi yang bersangkutan. Namun, kata Yunita, hal itu harus diawali dengan diberikannya surat peringatan.

“Kalau kita ngomogin pembubaran kita akan kembali ke UU Ormas. Tapi dia kan enggak mengatur tentang pembubaran. Jadi kalau melanggar, gak ada pembubaran. Adanya sanksi administratif, dan dia harus tiga kali surat peringatan dulu,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan tindakan pembubaran pemerintah tersebut. Menurutnya, jika memang HTI terbukti mengusung ideologi yang bertentangan dengan negara serta menimbulkan keresahan, pembubaran itu harus ada mekanisme hukum yang jelas.

“Yang jadi permasalahan kalau kita lihat dari pembubaran, ini kan enggak ada mekanisme hukumnya," kata dia.

Seperti diketahui, beberapa minggu belakangan, aparat kerap menilai HTI meresahkan masyarakat karena ingin mewujudkan pemerintahan berdasarkan khilafah. Aparat juga telah menolak beberapa izin kegiatan yang diajukan organisasi tersebut salah satunya, penyelenggaraan "International Khilafah Forum" yang akan digelar di Gedung Balai Sudirman Tebet Jakarta Selatan pada Minggu (23/4/2017).

Baca juga artikel terkait HTI atau tulisan menarik lainnya Abdul Aziz 

Read more...

Pertemuan bahas Papua merdeka bakal digelar di London

0 comments

Pertemuan bahas Papua merdeka bakal digelar di London

Hak atas fotoAFP
Image captionPertemuan Parlemen Internasional untuk Papua Barat atau International Parliamentarians for West Papua (IPWP) antara lain akan membahas strategi dalam mengupayakan referendum kemerdekaan Papua Barat pada 2020.
Pertemuan Parlemen Internasional untuk Papua Barat atau International Parliamentarians for West Papua (IPWP) akan digelar di London, Inggris, pada Selasa (03/05).
Rapat yang mendukung kemerdekaan Papua itu rencananya akan dihadiri sejumlah pemimpin negara di Pasifik, termasuk Perdana Menteri Tonga, Akilisi Pohiva.
Menteri urusan tanah Vanuatu, Ralph Regenvanu, akan turut serta dalam pertemuan tersebut sebagai wakil negaranya. Kepada Radio New Zealand, Regenvanu mengatakan pertemuan itu akan membahas iklim politik seputar Papua Barat yang telah berubah secara signifikan selama setahun terakhir.
Tatap muka yang juga dihadiri pemimpin kelompok separatis Free West Papua, Benny Wenda, itu akan pula mendiskusikan strategi dalam mengupayakan referendum kemerdekaan Papua Barat pada 2020.
Mantan tahanan politik Papua, Filep Karma, menilai pertemuan itu akan membawa suara rakyat Papua ke forum internasional.
"Masalah Papua memang bukan masalah internal Indonesia, dari dulu itu masalah internasional. Karena diputuskan Papua bergabung dengan Indonesia kan lewat forum PBB, lewat referendum atau yang disebut Pepera, yang tidak jujur, tidak adil, dan di bawah represif militer," kata Filep kepada BBC Indonesia.
Hak atas fotoBBC INDONESIA
Image captionSalah seorang pendiri IPWP adalah pemimpin kelompok separatis Free West Papua, Benny Wenda.
IPWP didirikan oleh aktivis Papua Merdeka dan beberapa anggota parlemen dari Vanuatu, Inggris dan Papua Nugini pada 2008. Kelompok ini terinspirasi oleh keberhasilan Parlemen Internasional untuk Timor Timur. Salah satu pendirinya adalah Benny Wenda dari Wamena, Papua yang menetap di Inggris sejak 2002.
Dalam laman internet IPWP, organiasi itu mengklaim ada 95 anggota parlemen dari berbagai negara yang mendukung kemerdekaan Papua, termasuk dari Inggris, Australia, Belanda, Papua Nugini, dan Vanuatu.
Beberapa waktu lalu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan kepada BBC Indonesia bahwa kampanye yang diadakan di luar negeri untuk memisahkan Papua dari Indonesia tidak mengandung unsur baru.
"Apa yang dilakukan mereka adalah apa yang biasa mereka lakukan. Kadang-kadang apa yang mereka lakukan misalnya seperti sesuatu yang sangat besar, tapi sebenarnya tidak," kata
"Sementara itu apa yang dilakukan pemerintah Indonesia lebih terfokus pada pembangunan di Papua. Papua adalah bagian dari Indonesia. Orang Papua adalah bagian dari bangsa Indonesia," tambahnya.

Aktivis dibebaskan

Sementara itu, sebanyak lebih dari 1.000 aktivis pendukung Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) telah dibebaskan Polda Papua, pada Senin (02/05) malam.
Hak atas fotoKNPB
Image captionLebih dari 1.000 aktivis pendukung Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) ditahan Polda Papua pada Senin (02/05) pagi waktu setempat.
Frederika Korain, salah satu anggota tim pengacara pembela hak asasi manusia di Papua, mengatakan para aktivis dipulangkan dengan menggunakan sekitar 30 truk polisi pada pukul 19.30 WIT.
Sedikitnya tujuh orang, menurut Frederika, mengalami luka-luka akibat pukulan popor senapan dan tendangan sepatu aparat.
Secara terpisah, mantan tahanan politik Papua, Filep Karma, mengatakan penahanan itu adalah bentuk intimidasi aparat Indonesia.
"Itu yang selama ini terjadi di tanah Papua. Dengan kejadian kemarin mereka mempertontonkan kekerasan, itu menjadi tontonan internasional bahwa itu yang dipraktikkan di tanah Papua sejak 1963 hingga sekarang," kata Filep.
Polda Papua menyatakan penangkapan itu dibenarkan lantaran para aktvis tidak memiliki izin menggelar demonstrasi. Lagipula, demonstrasi tersebut dinilai bertentangan dengan kedaulatan negara.
sumber BBC
Read more...